Lebak, PublikBanten.Com Cihara – Penerima manfaat BLT DD adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa, dan prioritas diberikan kepada, Lansia miskin, penyandang disabilitas, keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun dan keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)
– Luas lantai <8m2>– Lantai tanah/bambu/kayu murah
– Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
– Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
– Penerangan tanpa listrik
– Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
– Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
– Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
– Satu stel pakaian setahun
– Makan 1-2 kali/hari
– Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
– Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2>– Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
– Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.
Proses penetapan penerima BLT DD:
– Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama relawan desa
– Penetapan daftar penerima melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
– Verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh Badan Musyawarah Desa.
Namun, semua itu, diduga tidak berlaku di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Hasil penelusuran Pimpinan Redaksi PH45.Com bersama rekan media saat mengkonfirmasi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) warga di Kampung Cipunaga RT.02, RT.03 RW.03 Desa Cihara.
KPM BLT DD tahun 2024 bernama Kokom yang tak lain adalah istri Ketua RT.02 RW.03, yang memiliki rumah sangat bagus dengan halaman luas tidak seperti keluarga miskin.
“Benar, saya KPM BLT DD, selama setahun menerima 4 tahap bantuan dana desa sebesar Rp.3.600.000 di tahun 2024, dan suami saya Ketua RT.02 RW.03, ” Kokom mengakui ketika dikonfirmasi tim media pada Rabu (12/03) tidak jauh dari kediaman nya.
Dilokasi berbeda, tim media mengunjungi Jae Imron warga RT.03 RW.03 Kampung Cipunaga, ke tempat tinggalnya yang menurut warga sekitar, Ia adalah keluarga mampu. Saat ditanya apakah mendapat bantuan BLT DD dan dijawab benar.
“Benar Pak, saya penerima BLT DD tahun 2024, ” Jae Imron dan istri kompak menjawab
Dan pengakuan Jae Imron serta istri nya mengatakan, “saya hanya sekali ke desa Cihara saat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), ” diakui Jae Imron. Rabu (12/03).
Sambung istri Jae Imron, “tahapan 2, 3, dan terakhir tahap ke-4 kalau ga salah bulan Desember, uang bantuan BLT DD diantar oleh Ketua RT.03 RW.03 bernama Akod, ” jelas nya dan setiap cair dan diantar kan oleh Ketua RT, dirinya selalu memberikan uang terimakasih.
Kemudian tim media, pergi mengunjungi kediaman Suatma warga RT.04 RW.03, Kampung Cipunaga. Dan ditemui oleh istri Suatma, dan menjelaskan.
“Suami saya (Suatma) belum pulang dari melaut (Nelayan_Red). Dan benar bahwa suami nya menerima bantuan (KPM) BLT DD pada tahun 2024, ” ucap istri suatma.
Lanjut istri Suatma, “mulai tahap ke-I, 2, 3, dan 4, uang bantuan BLT DD diantar langsung oleh Ketua RT.04 RW.03. Dan setiap menerima selalu memberikan uang kepada Pak RT, ” ujarnya, pemberian itu sebagai ucapan terimakasih.
Ketika ditanya berapa nominal nya, istri suatma menjawab Rp.50.000 setiap Ketua RT.04 datang mengantarkan uang BLT DD saya memberi tapi tidak diminta.
“Saya menerima uang BLT DD, saya selalu memberi dan Pak RT tidak meminta, ” jawab istri Suatma.
Dan diduga telah terjadi Kolusi Nepotisme dan bobrok nya tatanan aturan yang dijalankan oleh Ekbang Desa Cihara, Ekbang Kecamatan Cihara yang telah meloloskan istri Ketua RT.02, istri Ketua RT.04 dan Jae Imron yang memiliki kegiatan sebagai pedagang jual beli kayu warga di RT.03, untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Tahun 2024.
Ketika Ekbang Kesra Desa Cihara dikonfirmasi di tempat nya beraktivitas, menjelaskan kehadapan tim media.
“Benar, bahwa Kokom menerima BLT DD tahun 2024 dan Ia adalah istri Ketua RT.02 RW.03 Kampung Cipunaga, ” jelas Ahmad Dahlan selaku Ekbang Kesra Desa Cihara, sekira pukul 11.00 Wib, pada Jumat 14 Maret 2025.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Menurut penuturan, Ekbang Kesra Desa Cihara, Kokom dan Jae Imron layak mendapatkan BLT DD karena pekerjaan nya tidak tetap, ” jelas Ahmad Dahlan.
Warga masyarakat di Kampung Cipunaga berharap kepada Pemerintah Desa Cihara untuk Adil dan lebih selektif dalam menentukan atau memberikan bantuan dana desa.
Kepada pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan pihak-pihak terkait untuk segera menindak lanjuti laporan informasi yang telah dipublikasikan di media online dan cetak, adanya dugaan Kolusi Nepotisme berjamaah yang dilakukan oleh para Ketua RT, Ekbang Kesra Desa, Kepala Desa dan Ekbang Kecamatan Cihara yang meloloskan warga sangat mampu menjadi penerima BLT DD tahun 2024.
( Red tim media)