Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Lebak, publikBanten id panggarangan - Viral nya pemberitaan terkait salah satu jurnalis media PejuangHukum45.Com (PH45.Com_Red) dikeroyok hingga terkena pukulan oknum penambang liar pasir pantai di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan pada Minggu belum ada titik kejelasan.

    Viralnya berita pengeroyokan salah satu jurnalis media PH45.Com pada Minggu malam (18/2), oleh salah satu pengeroyok bernama Balok alias Sabar di lokasi pasir pantai yang diduga Ilegal hingga berita dimuat belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan Polres Lebak. 

    Wakil Pimpinan Redaksi yang ikut menemani jurnalis Sumardi alias Opang (Korban_Red) ke Kantor Polsek Panggarangan untuk membuat pelaporan pada Senin (19/2) petang, terkait pengeroyokan hingga terkena pukulan oknum penambang liar di Lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay yang diduga ilegal, menjelaskan. 

    "Senin petang (18/2) saya menemani korban (Sumardi alias Opang_Red) untuk membuat laporan ke Polsek Panggarangan dan diterima oleh Dimas selaku Kanit Reskrim dan langsung dicecar beberapa pertanyaan, " jelas Ifan Trisa. 

    Lanjutnya Ifan Trisa, "kurang lebih pukul 19.00, Sumardi (Korban_Red) pergi ke Puskesmas Panggarangan dengan ditemani Kanit serta anggota nya untuk di visum, " ungkap Wapimred PH45.Com.

    Dan hari ini Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Wapimred PH45.Com, mencoba menghubungi Dimas Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon WhatsApp nya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan hukum yang dilakukan pihak Polsek. 

    "Kami (Polsek Panggarangan_Red) sudah mengundang terduga Pelaku namun beralasan sakit, " kata Kanit Reskrim Polsek Panggarangan dengan singkat. 

    Ramai nya berita terkait adanya Jurnalis nya di keroyok hingga di pukul oleh penambang liar pasir pantai, membuat geram Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media PH45.Com, Joko Rahman, SH, MH, yang notabene seorang Advokat nasional, mengatakan. 

    "Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. Apalagi sudah ada hasil visual Visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan, " Ungkap Joko Rahman selaku penggiat Hukum. 

    "Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas, " terang Joko Rahman. 

    Masih menurut Pimprus Media PH45.Com, "saya selaku Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak berharap Kepolisian Sektor Panggarangan bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit, " tegasnya. 

    "Seharusnya pihak Kepolisian Sektor Panggarangan selaku Mitra Jurnalis/Wartawan jelas mengetahui isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, " tutup Joko Rahman SE.. SH., MH. 

    (Ifan Trisa/Tim media)

    humas polri/ mabes polda banten polres lebak polsek panggarangan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota...

    Artikel Berikutnya

    Mohon Kapolres Lebak dan Kapolda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga Madani Qurban Berbagi Kampung Cijengkol di Kecamatan Cilograng
    Ketua KNPi Cilograng secara simbolis berikan hewan kurban Kambing dari Yayasan Rahma international Society kepada warga Desa Gunung Batu
    Polres Lebak Gelar Sholat Idul Adha di Lapangan Mapolres Lebak
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik melaksanakan Kegiatan giat Bimtek Pelaksanaan Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu Tahun 2024 di Desa Gunung Batu dalam rangka Coling sytem Pemilu 2024 Desa Gunung batu Kec.Cilograng
    Perkuat Sinergi dengan Insan Media, Wakapolres Lebak Terima Kunjungan Ajul
    Wujud Rasa Empati Kapolsek Bayah Polres Lebak Takziah Kerumah Duka Di Desa Bayah Barat
    Hari Keempat, Polres Lebak Polda Banten Laksanakan Operasi Keselamatan Maung 2024 Di Simpang Malang nengah
    Listyo Sigit Pimpin Sertijab Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Diganti Irjen Pol Abdul
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan giat sambang dan silaturahmi membangun sinergitas bersama Panwascam dalam rangka monotiring Tes Wawancara Calon Pengawas Kelurahan/Desa se-Kec.Cilograng di SMK Yasmi Cilograng Kp.Gunungbatu Desa Gunungbatu Kec.Cilograng Kab.Lebak
    Konferensi PWI Kabupaten Lebak, Fahdi Khalid Terpilih Kembali Secara Aklamasi
    ORMAS JARUM INDONESIA (Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan Untuk Masyarakat ) Kabupaten Lebak provinsi Banten Akan Gelar Mubes
    Ketua Pengurus Perbakin Kabupaten Lebak Periode 2023 - 2027, Resmi di Lantik
    Jawaban Kabid Disperindag Lebak Setelah 3 Hari Ditunggu Wartawan Siapa Inisial I
    Dituding Asal-asalan, Pelaksana Proyek TPI Akui Ditegur Konsultan
    Hak Siapa Cashback Pengadaan Mobil Ambulans dan Siaga di Desa Kabupaten Lebak
    Proyek Beton PUPR Kabupaten Lebak di Desa Kerta Rahayu di Soal
    Berkah Ramadhan, Karang Taruna Malingping Santuni 100 Anak Yatim

    Ikuti Kami