Lebak, PublikBanten id Cihara - Apresiasi dilayangkan kepada Desa Ciparahu Kecamatan Cihara yang telah menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2024.
Namun sangat disayangkan, Apresiasi atas penyaluran BLT DD tahun 2024 yang diterima Desa Ciparahu tercoreng karena tim media mengungkapkan, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak tepat sasaran dan terindikasi mengarah Nepotisme, Kolusi atau Kepentingan Pribadi Aparatur Desa nya.
Seperti, Ekbang Kesra Desa Ciparahu mendaftarkan orangtua bernama Kaji Supriedi warga Kampung Pasir Nangka RT.01 RW.01, sebagai Penerima Manfaat BLT DD tahun 2024.
- Dan ada dua (2) orang pengajar di Sekolah Dasar Negeri yang merangkap pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bernama Patimah warga RT.01 RW.01, juga menjadi Penerima Manfaat BLT DD tahun 2024.
- Didah Lutfiah seorang pengajar (Guru) di salah satu Madrasah Aliyah setingkat SMA, warga Kampung Kadubongkok RT.01 RW.03 Desa Ciparahu, menjadi Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2024.
Menurut keterangan Ekbang Kesra dan Sekertaris Desa (Sekdes) Ciparuhu, mereka yang disebut benar adanya sebagai KPM BLT DD tahun 2024, dengan dalih.
"Mereka (Kaji Supriedi, Patimah, dan Didah Lutfiah_Red) berhak mendapat BLT DD tahun 2024. Atas pertimbangan dan keputusan semua pihak, " kata Sekdes Nurhasan dan diaminkan oleh Yunengsih alias Yani Ekbang Kesra Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Dan lebih luar biasa, dugaan kuat adanya kepentingan Kolusi dan Nepotisme oknum pihak Perangkat Desa Ciparahu dengan menjadikan beberapa Ketua RT atau istri - istri nya menjadi penerima BLT DD Tahun 2024, diantaranya:
- Oman Ketua RT.03 RW.05 di Kampung Cigalimbang I, menjadi KPM BLT DD tahun 2024.
- Rumsinah istri Ketua RT.04 RW.05 Kampung Cigalimbang II menjadi KPM BLT DD Tahun 2024 dan,
- Surni istri Ketua RT.01 RW.06 Kampung Cinorog juga menjadi KPM BLT DD tahun 2024.
Dan kembali Sekdes Nurhasan dan Yunengsih Ekbang Kesra Desa Ciparahu, membuat dalih. Ketua RT atau istri-istri nya berhak menjadi KPM BLT DD tahun 2024, karena mereka kerja nya serabutan.
"Ketua RT atau istri-istri nya berhak menerima BLT DD karena mereka kerja serabutan, " kompak jawaban Sekdes serta Ekbang Kesra Ciparahu menangkis pertanyaan tim media, pada 11 Maret 2025 di Kantor Desa.
Menurut pantauan tim media, banyak keluarga atau warga di Desa Ciparahu yang lebih pantas atau layak, menjadi Penerima BLT DD dan jika dibandingkan dengan dua orang Guru SD/MI, dan Guru Madrasah Aliyah atau ayah dari Ekbang Kesra yang punya usaha menjahit.
Untuk diketahui bahwa, Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji dan persekongkolan. Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri.
(Tim Media)
lapor pak kapolda banten
penyaluran blt dd tahun 2024
diduga ditemukan kolusi dan nepotisme di desa ciparahu
lapor pak kapolda banten
penyaluran blt dd tahun 2024
diduga ditemukan kolusi dan nepotisme di desa ciparahu
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.