Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Lebak, - Kurang dari 1x24 jam, para pelaku pengeroyokan Siswa di gunung Kencana berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

    Tiga pelaku dengan inisial RH (21), AW (20) dan SG (18) melakukan pengeroyokan terhadap korban RG (alm) pada hari Rabu (24/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cileles - Gunung Kencana, yang mengakibatkan korban RG (alm) meninggal dunia.

    "Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu (24/11/21) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles - Gunung Kencana Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, " ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, dalam press Conference, Jum'at (26/11/21).

    AKP Indik menjelaskan, kronologis kejadian berawal, para Pelaku inisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi, selanjutnya Pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana kemudian Para Pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.

    "Ketika di alun-alun Gunung Kencana, para Pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti dan pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG, " jelas AKP Indik.

    Akibat kejadian tersebut, korban RG oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri.

    Dari adanya Laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lebak langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, selain itu memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.

    "Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, Ketiga Pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya, " kata indik.

    Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 bilah Celurit, 1 jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, 1 jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah.

    "Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, " ungkapnya. (Red)

    Tawuran Siswa Tewas Pengeroyokan Gunung kencana STM
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami